Ada Antiseptik Beralkohol Berlabel Halal, Ini Kata BPJPH Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham merespons viralnya sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal. Dia membenarkan produk antiseptik dengan kandungan alkohol 70 persen lebih itu memang memiliki sertifikat halal.
"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," kata Aqil di Jakarta, Kamis (6/3/2024).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada 15 Desember 2022.
Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Umat, Kemenag: Bukan Campur Aduk Agama, Hanya Mencatat
"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," ucap Aqil.
Kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan dan sejenisnya.
Aqil menjelaskan, pemahaman terkait kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.
"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," ujar Aqil.
Kemudian dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan menjadi khamr dan etanol hasil industri non-khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi atau hasil industri fermentasi non-khamr.
Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.
"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal.
Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," ujar dia.
Editor: Reza Fajri