Ada Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polri Bakal Panggil Jasa Penjualan Tiket Resmi
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bakal memanggil penyedia jasa penjualan tiket resmi konser band Coldplay. Panggilan itu buntut adanya laporan penipuan tiket konser Coldplay.
"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, penyedia jasa penjualan tiket resmi juga memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan agar penggemar tidak salah membeli tiket.
"Serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," kata Ramadhan.
Ramadhan juga menyarankan kepada warga yang menjadi korban penipuan tiket membuat laporan polisi. Tujuannya agar penipu segera ditindak polisi.
"Kami imbau jika ada masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera mendapat laporan resmi agar dapat ditangani secara maksimal," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, sebanyak 14 korban penipuan tiket Coldplay melapor ke Bareskrim Polri, Jumat (19/5/2023). Laporan diajukan kuasa hukum para korban yakni Zainul Arifin.
Zainul menyebut para korban mengalami kerugian hingga mencapai hampir Rp30 juta.
"Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta, dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, modus terduga pelaku yakni membuka jasa penitipan atau jastip tiket menggunakan media sosial Twitter, Instagram hingga Telegram. Para korban pun melakukan transaksi sesuai harga yang ditetapkan. Namun, penjual kemudian memblokir nomor telepon para korban.
"Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, dia transfer (ke pelaku) Rp9 juta. Nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," ujar Zainul.
Editor: Reza Fajri