Ada Perwira Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dari para tersangka itu, ternyata ada yang berasal dari golongan perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira itu diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan.
Namun, Wahyu belum bisa merinci lebih jauh pangkat dan identitas perwira tersebut.
"Jadi ada pasal 132, itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Peleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya," sambungnya.
Dia menjelaskan, para tersangka ini menganiaya korban dengan dalih pembinaan prajurit. Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan tidak hanya sehari saja.
"Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujarnya.
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.
Batalyon itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu 6 Agustus 2025.
Editor: Reza Fajri