Ada Unsur Pidana, Polisi akan Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Besok
JAKARTA, iNews.id - Polisi akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Selasa (2/9/2025) besok. Hal itu karena ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana sehingga kita laksanakan gelar semua ini, dan keputusan ada digelar hari Selasa 2 September 2025," ungkap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, dalam gelar perkara tersebut pihaknya akan melibatkan Kompolnas, Komnas HAM hingga divisi internalnya.
"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal, kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian internal di dalamnya ada Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Divpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri semua lengkap pesertanya," ucap Agus.
Sementara itu, pihaknya menetapkan ada dua kategori pelanggaran dalam kasus Brimob melindas ojol Affan, yakni berat dan ringan. Adapun, pelanggar berat adalah Kompol K dan Bripka R.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan danyon resimen 4 Mako Brimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar dia.
Selanjutnya, lima polisi lainnya yang berada di dalam rantis Barracuda masuk ke dalam pelanggaran kode etik kategori sedang. Mereka di antaranya adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka YD.
Editor: Puti Aini Yasmin