Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yahya Ungkap Strategi NU Naik Kelas Hadapi Tantangan Global
Advertisement . Scroll to see content

Ada Wabah Korona, PBNU Tunda Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2020

Rabu, 11 Maret 2020 - 20:47:00 WIB
Ada Wabah Korona, PBNU Tunda Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2020
Logo Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2020. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) memutuskan menunda Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2020 yang rencananya digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Sarang, Rembang 18-19 Maret 2020.

Penundaan kegiatan akbar itu tertuang dalam surat resmi PBNU Nomor 3944/C.I.34/03/2020 tertanggal 11 Maret 2020 bertepatan dengan 16 Rajab 1441 Hijriah.

"Sehubungan dengan adanya Wabah Virus Corona (SARS-coV 2/COVID-19), maka sebagai bagian upaya kita untuk membangun kewaspadaan dan membantu pemerintah dalam mencegah meluasnya penularan virus tersebut, dengan ini disampaikan bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2020 yang sedianya diselenggarakan pada tanggal 18-19 Maret 2020 ditunda," demikian bunyi surat tersebut yang diterima iNews.id, Rabu (11/3/2020).

Surat PBNU tersebut ditujukan kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Panitia Munas dan Konbes NU 2020 serta Pondok Pesantren Al-Anwar. Surat itu ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini.

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, KH Robikin Emhas mengatakan, penundaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU itu bukan karena kepanikan atau kecemasan atas mewabahnya kasus virus korona, namun semata-mata demi kemaslahatan bersama.

“Penundaan dilakukan bukan karena kepanikan atau kecemasan, namun semata demi kemaslahatan bersama mengingat Munas Alim Ulama dan Konbes NU melibatkan ratusan peserta dan dihadiri ribuan muhibbin NU. Hal ini sebagaimana kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan kebaikan),” kata Robikin.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut