Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komaruddin Hidayat Nilai Ijazah Jokowi Masalah Sepele yang Diperpanjang
Advertisement . Scroll to see content

Ade Armando: Roy Suryo cs Hampir Pasti Tersangka, Tidak Lama Lagi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 15:08:00 WIB
Ade Armando: Roy Suryo cs Hampir Pasti Tersangka, Tidak Lama Lagi
Politisi PSI Ade Armando yakin Roy Suryo cs segera jadi tersangka (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yakin, pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bakal dijadikan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya kasus ini akan berujung kepastian hukum.

"Kalau saya hanya bisa menyampaikan, menambahkan bahwa, kalau saya pribadi, dari apa yang saya dengar, apa yang saya pelajari, hampir pasti akan segera terjadi peningkatan tahapan gelar perkara," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Menurut Ade, gelar perkara yang dimaksud adalah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo cs dalam perkara tersebut. 

"Proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan" ujar Ade.

Ade berharap, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada turun untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. 

"Agar tidak bermain-main di ranah, ada alasan demonstrasi dan lain-lain sebagainya ya," ucap Ade.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah pelimpahan dari empat Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut