Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Pengeloaan Dana Kwarnas 

Jumat, 10 September 2021 - 11:00:00 WIB
Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Pengeloaan Dana Kwarnas 
Adhayksa Dault dilaporkan ke Bareskrim karena diduga menggelapkan dana Kwarnas (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri, soal kasus dugaan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas). Dia telah diklarifikasi oleh penyidik terkait hal tersebut.

Penyidik mendalami perkara tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Menurut Andi, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana yang terjadi saat Adhyaksa menjabat  sebagai Ketua Kwarnas Pramuka sebagaimana dilaporkan. Namun demikian, dia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut.

Andi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan pekara tersebut. "(Pemeriksaan terkait dugaan) Tipu gelap, pengelolaan aset Kwarnas," ujar Andi.

Andi menuturkan, penyidik akan menentukan kelanjutan penanganan perkara melalui mekanisme gelar perkara apabila kelengkapan bukti  dan keterangan sudah dimiliki.

"Tunggu saja, perkembangan penanganannya. Yang pasti prosesnya berjalan," ucap Andi.  

Dari informasi yang dihimpun, Adhyaksa Dault merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018. Ia dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim.

Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu  Pasal  372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut