Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adies Kadir Ucap Sumpah Jabatan Hakim MK di Hadapan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar

Kamis, 05 Februari 2026 - 17:41:00 WIB
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar
Hakim MK Adies Kadir. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berjanji tidak akan menangani perkara yang berkaitan dengan Golkar meski telah mundur dari kader partai beringin.

Adies menyatakan akan mengikuti aturan main yang berlaku di MK. Dia akan menarik diri dari majelis hakim jika dihadapkan perkara perselisihan hasil pilkada atau sengketa hukum lain yang melibatkan Golkar.

"Kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Adies tak berbicara banyak saat dimintai tanggapan terkait kritik publik yang menyoroti cepatnya proses pencalonannya sebagai hakim MK oleh DPR dibanding kandidat lain. Dia menyerahkan penjelasan teknis tersebut kepada pihak legislatif yang melakukan proses seleksi.

"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," ujarnya.

Diia juga menjawab kekhawatiran mengenai potensi keberpihakannya saat MK menguji undang-undang yang disusun ketika masih menjabat di parlemen. Dia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang TNI.

Adies menjelaskan selama lima tahun terakhir, dia tidak berada di Komisi II yang menangani pemilu maupun Komisi I yang menangani TNI serta tidak terlibat di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kedua undang-undang tersebut.

"Undang-Undang Pemilu setahu saya itu di Komisi II. Saya tidak pernah di Komisi II dan saya tidak pernah ikut dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, termasuk juga di Baleg. Saya tidak pernah berada di sana lima tahun kemarin," jelasnya.

Adies Kadir berjanji akan fokus pada tugas pokok dan fungsi hakim MK sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Dia berkomitmen untuk menjadi penjaga konstitusi dan ideologi negara yang independen.

"Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Jadi sesuai dengan undang-undang inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut