Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:08:00 WIB
Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah
Ilustrasi Fandy Lingga divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Fandy Lingga dengan hukuman 4 tahun penjara. Diketahui, Fandy merupakan adik dari pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie.

Eks Marketing PT Tinindo Internusa itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Eryusman membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adik Hendry Lie itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut majelis hakim menghukum Fandy Lingga selama lima tahun penjara. 

Hakim menilai, Fandy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dalam putusannya, hal memberatkan bagi Fandy berupa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta telah menyebabkan kerugian negara yang besar.

Sementara hal yang meringankan, belum pernah dihukum, dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan berkelanjutan. 

Perlu diketahui, Fandy tidak hadir secara langsung di ruang sidang dalam pembacaan putusan tersebut. Ia hadir secara virtual.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut