Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO
Advertisement . Scroll to see content

Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti

Senin, 07 Juli 2025 - 14:48:00 WIB
Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti
Marcella Santoso, tersangka kasus vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas CPO (foto: iNews.id/Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan advokat Marcella Santoso dan lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Seperti diketahui, Marcella dan suaminya Ariyanto Bakri atau Ary Bakri merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Marcella dan Ariyanto merupakan pengacara tersangka korporasi perkara ekspor CPO.

Selain itu, para tersangka lain yakni advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki juga dilimpahkan ke Kejari.

Nantinya, Jaksa Penuntut Umum bakal membuat surat dakwaan atas para tersangka tersebut.

Setelah itu, Kejari Jakpus bakal melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan selanjutnya menjadwalkan persidangan.

Sebelumnya, enam tersangka lain kasus dugaan suap vonis lepas pemberian fasilitas ekspor CPO dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Senin (30/6/2025). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan tahap yang kedua.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat. 

Keenam tersangka yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, lalu tiga mantan hakim PN Jakarta Pusat yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin. Kemudian mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut