AGH Bantu Korban David usai Dianiaya Mario Dandy, Angkat Kepala agar Darah Tak Masuk ke Hidung
JAKARTA, iNews.id - Teman perempuan anak pejabat pajak inisial AGH (15) sempat bantu ibu rekan korban untuk menolong putra pengurus GP Ansor David (17). Korban David tergeletak usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.
"Saksi N, yakni ibu dari rekan korban meminta tolong ke saksi AGH untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung usai dianiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menambahkan, saksi N sempat menyampaikan kepada AGH untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan saksi AGH. Perempuan AGH diketahui memiliki niat baik untuk benar-benar mengembalikan barang korban yang masih disimpannya.
Kemudian, MDS sebagai teman dekat AGH mengantarkannya bersama tersangka lain, S menaiki mobil untuk menemui korban D.
Sebelum kejadian AGH sempat menyampaikan kepada tersangka MDS agar menyelesaikan permasalahan dengan korban D secara baik-baik.
"Sampai dengan hari ini faktanya AGH memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya.
Ade Ary menegaskan sedang mendalami kasus kekerasan anak ini dan menegaskan status AGH masih sebagai saksi.
Sementara itu, pengacara AGH, Mangatta Toding Allo menegaskan, kliennya justru menolong korban David dengan memegang kepalanya. Kliennya sedih atas kejadian tersebut.
"AGH itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

Dia menegaskan bahwa pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat peristiwa tersebut.
Kuasa hukum akan meminta perlindungan kepada KPAI dan akan menemui pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi bahwa AGH sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini," katanya.
Diketahui, polisi menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MDS dan S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Editor: Faieq Hidayat