Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Agus Rahardjo: Kami Menolak Revisi UU KPK

Kamis, 05 September 2019 - 18:39:00 WIB
Agus Rahardjo: Kami Menolak Revisi UU KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) saat menyampaikan sikap resmi lembaganya terkait revisi UU KPK di Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sikap resmi lembaga tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers hari ini.

Agus menilai saat ini KPK tidak membutuhkan RUU tersebut. Dia juga berpendapat muatan dalam RUU tersebut justru melemahkan komisi antirasuah yang dipimpinnya itu.

“KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Dia menuturkan, KPK tidak pernah dilibatkan sejak awal perumusan RUU itu. Mulai dari proses pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR, hingga disidangkan dalam paripurna, semuanya dilakukan secara sepihak oleh DPR. Bahkan, KPK menuding DPR memang sengaja diam-diam membahas RUU kontroversial itu.

“Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya,” ucap Agus.

Berikut sembilan persoalan di draf RUU KPK yang dinilai KPK melumpuhkan kerja instansi mereka, yaitu:

1) Independensi KPK terancam;
2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi;
3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR;
4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi;
5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung;
6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria;
7) Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas;
8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan, serta;
9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut