Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara
JAKARTA, iNews.id - Tanah tempat berdirinya Hotel Sultan ditegaskan sebagai milik negara yang sah dan telah dilekati Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Keterangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Maria SW Sumardjono sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
“Sejak pembebasan tanah oleh pemerintah untuk Asian Games 1962, hak penguasaan atas tanah tersebut berada di tangan negara,” ujarnya di persidangan.
Dia menegaskan, hak tersebut otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 9/1965.
Prof Maria menjelaskan, penerbitan HPL 1/Gelora pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian tanah negara yang telah dibebaskan dan dibayar ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959-1962.
Berdasarkan ketentuan hukum agraria, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah dengan dasar izin penggunaan menandakan lahan tersebut berada di atas HPL.
“Maka HGB 26 dan 27/Gelora jelas berdiri di atas HPL 1/Gelora,” katanya.
Dengan berakhirnya masa berlaku kedua HGB tersebut pada 3 Maret dan 3 April 2023, lahan itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora yang dikelola PPKGBK.
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menegaskan, keterangan ahli itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pemegang sah HPL 1/Gelora. Dia menyebut klaim PT Indobuildco bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bebas tidak berdasar secara hukum.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga telah menolak pembaruan HGB 26 dan 27/Gelora pada 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi tertulis dari Kemensetneg cq PPKGBK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Prof Maria menyatakan bahwa aktivitas komersial yang masih dilakukan PT Indobuildco di lahan eks HGB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Hubungan hukum dengan tanah HGB sudah hapus, sehingga pemegang HPL berhak meminta pengosongan,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh bangunan di atas lahan eks HGB 26 dan 27/Gelora telah dicatat sebagai Bangunan Milik Negara (BMN). Hal ini menegaskan posisi pemerintah sebagai pengelola sah kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).
Editor: Reza Fajri