Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Sebut Pencalonan Gibran Tak Sah, KPU Tidak Ubah PKPU saat Pendaftaran Capres-Cawapres

Senin, 01 April 2024 - 10:26:00 WIB
Ahli Hukum Sebut Pencalonan Gibran Tak Sah, KPU Tidak Ubah PKPU saat Pendaftaran Capres-Cawapres
Ahli Hukum Administrasi, Ridwan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Administrasi, Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 tidak sah. Sebab Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat pendaftaran capres-cawapres. 

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ridwan menjelaskan pendaftaran capres-cawapres dimulai 19-25 Oktober 2023. KPU masih mengacu PKPU yang lama meski ada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. 

"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40  tahun," tutur Ridwan.

Selain itu, menurut dia, keputusan KPU meloloskan Gibran untuk menjadi Cawapres aneh karena belum usia 40 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyebut pasangan calon harus memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut