Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu

Selasa, 02 April 2024 - 12:03:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa PHPU. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara, Charles Simabura meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di luar Undang-Undang Pemilu. Sebab Undang-Undang Pemilu hanya mengatur politik uang dan pelanggaran administrasi.

"Namun faktanya dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pilkada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu," kata Charles saat menjadi ahli dari kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Charles menyebut dalam sengketa Pilpres 2019, MK dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luarundang-undang, meskipun tidak terbukti.

"Jadi bukan persoalan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," kata Charles.

Charles mengungkapkan pelanggaran TSM yang diperiksa antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan polisi dan intelijen, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, DPT yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu Pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah. Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut