Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Pidana Unhas Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab jika Bharada E Salah Persepsikan Hajar

Selasa, 03 Januari 2023 - 13:08:00 WIB
Ahli Pidana Unhas Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab jika Bharada E Salah Persepsikan Hajar
Terdakwa Ferdy Sambo (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin, Said Karim menyebutkan, terdakwa Ferdy Sambo tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana manakala Bharada E salah mempersepsikan perintah. Perintah yang dimaksud yakni kata 'Hajar Chad' yang diberikan Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Awalnya, pengacara Bharada E awalnya meminta pendapat ahli hukum pidana tersebut tentang adanya kesalahan persepsi hingga miss interpretasi diantara penganjur dan orang yang diberikan anjuran dalam situasi dugaan pembunuhan. 

Pengacara menontohkan, si penganjur itu menganjurkan untuk menghajar, tapi orang yang diberikan anjuran itu justru menembak.

"Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya pengacara Sambo di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023).

Said mengatakan, bila dalam suatu situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, seperti memukul, tapi ternyata orang yang disuruh itu memiliki senjata api, dia lantas tidak memukulnya, tapi malah langsung menembak. 

Biasanya, orang yang berkualifikasi bisa menembak pula pada bagian kakinya, bukan pada daerah mematikan.

Namun, kata dia, ternyata orang yang diberikan anjuran itu justru menembak langsung pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, seperti daerah perut atau jantung dan sasaran mematikan lainnya. 

Hal itu merupakan termasuk dalam pelaku peserta atau orang yang menerima anjuran melakukan anjiran dengan apa yang tak dianjurkannya.

"Jadi dalam hal yang seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," kata Said.

Said menamabahkan, hal seperti itu si penganjur tak bisa dinintai pertanggungjawaban pidana. 

Pasalnya, si penerima anjuran itu telah melampaui batas yang telah dianjurkannya sehingga konsekuensi hukumnya, si penganjur tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan si penerima anjuran yang telah melakukan penembakan tersebut.

"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," paparnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut