Ahmad Dhani Resmi Laporkan Peretas Akun Instagram
JAKARTA, iNews.id - Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani resmi menempuh jalur hukum usai akun Instagram pribadinya diduga diretas pihak tak bertanggung jawab. Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, pentolan Dewa 19 itu melaporkan dugaan akses ilegal yang berujung pada aksi penipuan terhadap sejumlah pengikut akun Instagram miliknya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (7/5/2026).
Aldwin mengatakan laporan polisi dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral Ahmad Dhani kepada para korban penipuan yang diduga dilakukan pelaku saat menguasai akun Instagram verified milik kliennya.
"Ini harus diusut tuntas. Dan benar-benar bahwa akun dalam masa peretasan itu betul-betul memang di-hack, ya," ujar Aldwin Rahadian di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Aldwin menyebut titik lokasi pelaku terpantau berada di luar kota, tepatnya di kawasan Indonesia Timur. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian.
"Terakhir sih dilacak itu, ini dari arah Indonesia Timur lah wilayahnya. Cuma kita kan belum pasti nih, biar nanti kepolisian yang kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Dia juga menduga pelaku merupakan bagian dari komplotan residivis yang kerap melakukan aksi serupa dengan mengambil alih akun media sosial publik figur.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan akun Instagram Ahmad Dhani untuk menawarkan penjualan emas dengan harga murah guna menarik perhatian korban.
Akibat modus tersebut, sedikitnya tiga orang dilaporkan menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu korban bahkan telah berkomunikasi langsung dengan pihak kuasa hukum untuk menjadi saksi.
"Tiga... 3 akun ya yang ditipu. Nah yang baru itu, tadi menyampaikan totalnya Rp60 juta ya kalau nggak salah. Jadi Rp40 juta, Rp20 juta, nah yang satu lagi saya lupa nih. Khawatir nanti salah, tapi ada 3 orang (korbannya)," ujar Aldwin.
Dalam laporan polisi yang diajukan, pihak Ahmad Dhani menjerat pelaku menggunakan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dalam KUHP terbaru.
"Jadi kita sudah buat laporan, dan tentu yang disangkakan ini jelas di Pasal 332 ya. Kalau nggak salah, karena pasalnya ini kan sudah berubah dengan KUHP yang baru ya. Dikompilasi dalam KUHP, bukan lagi kemudian memakai Undang-Undang ITE. Jadi pasal tentang peretasan, tentang akses ilegal," kata dia.
Saat ini, akun Instagram Ahmad Dhani disebut telah kembali pulih. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ahmad Dhani, untuk kebutuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Editor: Dani M Dahwilani