Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahok hingga Jonan Batal Bersaksi di Sidang Anak Riza Chalid Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ahok hingga Ignasius Jonan Batal Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid Hari Ini, Kenapa?

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:55:00 WIB
Ahok hingga Ignasius Jonan Batal Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid Hari Ini, Kenapa?
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan batal menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, Selasa (20/1/2026). Apa alasannya?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setya Putra menjelaskan mengungkap pihaknya semula berencana menghadirkan tiga saksi di persidangan hari ini. Selain Ahok dan Jonan, satu saksi lain yakni eks Menteri ESDM Arcandra Tahar.

“Tadi di awal persidangan kami menyampaikan ke majelis, ada tiga orang yang sedianya dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini. Pertama itu Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Pak Ahok, Pak Ignasius Jonan dan Pak Arcandra,” ujar Triyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Dia mengatakan pemeriksaan ketiga saksi dijadwalkan ulang di sidang berikutnya. Ahok, kata dia, telah mengonfirmasi untuk hadir di persidangan pekan depan.

“Sudah ada konfirmasi dari Sekretaris beliau (Ahok) bahwa yang bersangkutan bersedia hadir untuk di agenda pemeriksaan saksi di minggu depan,” kata dia.

Triyana menjelaskan, Ahok berhalangan hadir lantaran masih berada di luar negeri. Sementara  Arcandra sedang sakit dan Ignasiasus Jonan turut berhalangan.

“Pak Arcandra dan Pak Ignasius, tadi perintah majelis hakim untuk dihadirkan di Sidang di hari Kamis. Nanti kami akan mencoba mengumumkan dan mengonfirmasi lagi kehadiran beliau,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati hadir sebagai saksi.

Diketahui, Kerry didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kerry didakwa bersama dengan empat orang lain, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,  Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut