Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Daftar 10 Jalan Tol Beroperasi Fungsional selama Mudik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

AHY Dinilai Salah Gugat, Marzuki Alie : Saya Bukan Penyelenggara KLB

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:20:00 WIB
AHY Dinilai Salah Gugat, Marzuki Alie : Saya Bukan Penyelenggara KLB
Ilustrasi, Marzuki Alie tidak menghadiri sidang perdana yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021). (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Marzuki Alie dan Max Sopacua tidak hadir dalam persidangan perdana yang diajukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021). Marzuki Alie menilai AHY salah menggugat.

Dia juga tidak khawatir dengan gugatan yang diajukan AHY. Mantan Ketua DPR itu mengatakan, bukan penyelenggaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara yang dipersoalkan oleh AHY.

"Nanti saja lah, tidak terlalu pusing, salah gugat, saya bukan penyelenggara KLB," ujar Marzuki singkat ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Pada kesempatan terpisah, tergugat lainnya Max Sopacua enggan berkomentar ketika dikonfirmasi ketidakhadirannya dalam persidangan perdana. "Tanya kuasa hukum saya saja," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Ketua Umum Demokrat hingga Selasa (13/4/2021) pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut