AHY Dinilai Salah Gugat, Marzuki Alie : Saya Bukan Penyelenggara KLB
JAKARTA, iNews.id - Marzuki Alie dan Max Sopacua tidak hadir dalam persidangan perdana yang diajukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021). Marzuki Alie menilai AHY salah menggugat.
Dia juga tidak khawatir dengan gugatan yang diajukan AHY. Mantan Ketua DPR itu mengatakan, bukan penyelenggaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara yang dipersoalkan oleh AHY.
"Nanti saja lah, tidak terlalu pusing, salah gugat, saya bukan penyelenggara KLB," ujar Marzuki singkat ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Demokrat AHY Tantang Kubu Moeldoko Buktikan Sosok Tidak Tersentuh di Kasus Hambalang
Pada kesempatan terpisah, tergugat lainnya Max Sopacua enggan berkomentar ketika dikonfirmasi ketidakhadirannya dalam persidangan perdana. "Tanya kuasa hukum saya saja," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Ketua Umum Demokrat hingga Selasa (13/4/2021) pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.
"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Editor: Kurnia Illahi