AHY-Hinca Pandjaitan Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhonny Allen di PN Jakpus Ditunda
JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhonny Allen Marbun terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penundaan karena para tergugat tidak hadir di persidangan.
Ketua majelis hakim Buyung Dwikora menyatakanmasa persidangan terkait gugatan Jhonny Allen tersebut hanya 60 hari ke depan. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar pihak penggugat maupun tergugat hadir pada sidang berikutnya.
"Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," kata Hakim Buyung di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Dalam sidang perdana ini, Jhonny Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung ke PN Jakpus namun diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat diantaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan tidak hadir sama sekali.
Jhonny Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun, petitum permohonan Jhonny Allen Marbun sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonny Allen Marbun, MM.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Editor: Ibnu Hariyanto