AHY: Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda Tak Masuk Akal Sehat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Putusan itu juga dinilai mengusik rasa keadilan.
“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita,” kata AHY melalui keterangannya, Sabtu (4/3/2023).
"Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita," sambungnya.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para hakim juga diminta untuk berpihak pada kebenaran.
“Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” kata AHY.
Putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Editor: Reza Fajri