AHY Sebut Ada Upaya Moeldoko Ajukan PK Kasus Kepengurusan Demokrat ke MA
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut ada upaya yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kepengurusan DPP Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Menurutnya kubu Moeldoko masih mencoba mengambil alih Demokrat.
"Sebulan lalu pada 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dr Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta (3/4/2023).
AHY mengungkapkan upaya tersebut dilakukan setelah pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko.
"Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA dengan nomor perkara 487/K-PUN 2022 yang telah diputus pada 29 September 2022," ujar AHY.
Dia mendapat kabar kubu Moeldoko mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY melihat bukti yang diklaim Moeldoko bukan bukti baru.
"Keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021," kata AHY.
AHY mengungkapkan secara resmi tim hukum DPP Partai Demokrat juga akan melakukan kontra memori atau jawaban atas PK tersebut.
"Kita yakin Partai Demokrat berada di posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjuk sudah 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dkk," kata AHY.
Editor: Reza Fajri