Aiman Bakal Ajukan Praperadilan terkait Sah Tidaknya Penyitaan HP
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Finsensius Mendrofa selaku Wadir Eksekutif Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Finsensius menyebut, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," ujar Finsensius di Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).
"Termohonnya itu Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya," sambungnya.
Finsensius menjelaskan, gugatan itu diajukan tentang sah atau tidaknya penyitaan handphone Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi," ujar dia.
"Ini yang benar-benar kami sayangkan. Saudara Aiman ini belum memiliki rekam jejak seorang pelaku tindak pidana, belum memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Aiman kembali menegaskan tetap tidak akan mengungkap sosok narasumbernya.
"Intinya dari sisi profesi jurnalisme, yang di mana 22 tahun saya mayoritas berada pada lingkungan liputan di kepolisian, dan juga bidang hukum, tentu ya saya punya informasi penting, punya informasi, punya banyak teman dari lingkungan-lingkungan tersebut," ucapnya.
Editor: Reza Fajri