Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Akan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK: Sudah Koordinasi

Rabu, 03 April 2024 - 11:42:00 WIB
Airlangga Akan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK: Sudah Koordinasi
Airlangga Hartarto memastikan akan hadir dalam sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan hadir sebagai saksi dalam Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Dia juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan tiga menteri lain yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Tiga menteri lainnya yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Tentu kalau di pemerintah kami sudah koordinasi," kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (3/4/2024).

Airlangga belum mengetahui detil terkait materi yang akan digali dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Pasalnya, undangan MK tak menerangkan topik yang akan digali dalam sidang.

"Itu hanya undangan umum saja, topiknya tidak disebutkan," ucap Airlangga.

Namun, Airlangga menilai, kesaksian dirinya dan tiga menteri lain terkait dengan tugas pemerintah dalam memakai dana APBN. 

"Apa yang dari pemerintah tentu kita akan jelaskan mengenai mekanisme APBN kemudian bicara Bansos bicara Perlinsos. Bicara yang sifatnya pemerintahan saja," katanya 

Saat disinggung soal bansos, Airlangga menjawab diplomatis. Dia menegaskan penyaluran bansos merupakan tugas dari pemerintah. 

"Tentu apa yang sudah menjadi tugas pemerintah dan amanat UU pemerintah akan menjalankan," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan undangan sudah diberikan kepada empat menteri untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dia menyatakan semua menteri wajib hadir.

"MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut