Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Junjung Tinggi Perdamaian, Anggota DPR: Golkar Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Rabu, 07 Desember 2022 - 21:37:00 WIB
Airlangga Junjung Tinggi Perdamaian, Anggota DPR: Golkar Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriyansah (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, mengejutkan masyarakat. Satu polisi gugur akibat peristiwa teror itu.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriyansah, memaparkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menjunjung tinggi perdamaian mengecam keras tindakan brutal tersebut.

"Sangat disesalkan, apalagi hal itu terjadi di tengah kondisi yang relatif kondusif. Pak Airlangga junjung tinggi perdamaian, Golkar mengecam keras aksi bom bunuh diri itu," ujar Supriansah di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (7/12/2022).

Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar mencederai 10 orang, termasuk sembilan anggota polsek yang seorang di antaranya tewas. Pelaku bom bunuh diri belakangan diketahui bernama Agus Sujatno (34), yang beralamat di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, namun terakhir tinggal di Sukoharjo, Surakarta.

Menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di lokasi kejadian, AS adalah pelaku bom  di Cicendo pada 2017, yang kemudian ditangkap dan menjalani empat tahun hukuman di Nusakambangan. Baru Oktober 2021 napiter yang berafiliasi dengan JAD tersebut mendapat pembebasan bersyarat. Kapolri menyebut aksi AS dilatarbelakangi oleh kekecewaannya atas pengesahan RKUHP,  Selasa (6/12).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut