Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Sebut Capres KIB Harus Anggota Parpol

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:48:00 WIB
Airlangga Sebut Capres KIB Harus Anggota Parpol
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan capres yang akan diusung oleh KIB harus anggota parpol. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) harus berasal dari kalangan anggota partai politik (parpol). Dia menyebut berdasarkan UU Pemilu, capres harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol.

"Namanya presiden kan politik, dan namanya pemilu juga partai politik, dan berdasarkan undang-undang presiden harus didukung partai politik," kata Airlangga usai konvoi 37 mobil listrik dari Kantor DPP Golkar ke Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2022).

Untuk itu, kata Airlangga, KIB yang beranggotakan tiga partai yaitu Golkar, PPP dan PAN, menilai calon presiden yang bakal diusung harus berkecimpung di parpol. 

"Jadi jelas (capres yang diusung) KIB harus orang yang berkecimpung di partai politik," katanya. 

Airlangga mengatakan, KIB tidak akan sembarangan dalam mengusung capres dan cawapres untuk ikut dalam Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada kartu tanda anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai.

"Buat apa berpartai, partai itu ada KTA pak, harus ada KTA-nya pak, kalau mau masuk di KIB pegang KTA-nya dulu pak. Kaya bapak masuk club house harus masuk dalam member. Harus ada bayarannya, kagak ada yang gratis," ucapnya.

"Bukan panjer, tapi harus ada political capital," katanya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut