AKBP Jerry Siagian Hadapi Sidang Etik Kasus Brigadir J, Polri: Pelanggaran Kategori Berat
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Jumat (9/9/2022). Polri menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik berat.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Selain Jerry, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menghadapi sidang etik yang sama hari ini. Namun pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Pujiyarto termasuk kategori ringan.
"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujar Dedi.
Dalam proses sidang etik penanganan kasus Brigadir J, polisi membagi menjadi tiga klaster yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mulai dari FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri serta AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria.
Editor: Rizal Bomantama