Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal rencana mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Isu ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Listyo menjelaskan, keberadaan Pam Swakarsa selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan demikian, tidak ada satu pun aturan yang dilanggar.
"Dalam undang-undang kepolisian memang ada peran partisipasi masyarakat di dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat Kamtibmas di situ ditulis Pam Swakarsa. Jadi kegiatan-kegiatan yang kita maksud adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemolisian masyarakat," katanya di Kantor Pusat PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurut Listyo, peran aktif masyarakat saat ini masih dibutuhkan dalam program keamanan dan ketertiban, terutama di lingkungan sekitar sebagai mitra Polri.
"Tentunya peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari permasalahan-permasalahan atau bersama-sama Polri dengan masyarakat menjaga agar tidak terjadi peristiwa peristiwa ataupun masalah-masalah yang kemudian menjadikan atau mengganggu masalah Kamtibmas," katanya.
Mantan Kabareskrim Polri itu mencontohkan adanya satpam yang bersinergi dengan Polri sebagai satuan pengamanan. Di kota-kota, kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau ronda juga diaktifkan lagi.
"Seperti di Bali ada pecalang atau pos kamling yang ada di kota kota atau desa desa yang sekarang ini sudah mulai tidak ada kita hidupkan lagi, dan ini tujuannya untuk menjaga lingkungannya," tuturnya.
Menurut Listyo, Pam Swakarsa ini berbeda dengan apa yang terjadi pada 1998. Dengan kata lain, pengaktifkan kembali Pam Swakarsa bukan berarti kembali ke masa lalu.
"In iuntuk meng-clear-kan polemik yang kemarin seolah kami menghidupkan kembali Pam Swakarsa ala-ala 1998. Sementara yang kita maksud itu jauh sekali karena lebih kepada kegiatan pemulihan masyarakat dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan memelihara dan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah lingkungan masing-masing," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah