Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis Dandhy Dwi Laksono Dikabarkan Ditangkap Polisi

Jumat, 27 September 2019 - 02:00:00 WIB
Aktivis Dandhy Dwi Laksono Dikabarkan Ditangkap Polisi
Dandhy Dwi Laksono. (Foto: Dok. pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan jurnalis yang juga pendiri media Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat. 

"Ya, benar (Dandhy ditangkap polisi)," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, ketika dihubungi iNews.id, Jumat (27/9/2019) dini hari WIB.  

Penangkapan Dandhy dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB atau 15 menit setelah lelaki itu tiba di rumahnya. Dandhy tiba di kediamannya pada pukul 22.30 WIB. Berselang seperempat jam kemudian, terdengar tamu menggedor-gedor pagar rumah Dandhy. Mendengar adanya tamu, Dandhy lantas membuka pintu pagar rumahnya.  

"Tamu dipimpin Bapak Fathur (polisi), (dia) mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," jelas Arif.  

Kendati demikian, Arif mengaku tidak mengetahui secara persis postingan Twitter mana yang membuat aktivis HAM itu ditangkap aparat. "Belum tahu," ujarnya.  

Pukul 23.05 WIB, tim yang terdiri atas empat orang membawa Dandhy ke Kantor Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Fortuner bernopol D 216 CC. "Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," katanya.

Sampai berita ini diunggah, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut