Aktivis Dandhy Dwi Laksono Dikabarkan Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Mantan jurnalis yang juga pendiri media Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.
"Ya, benar (Dandhy ditangkap polisi)," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, ketika dihubungi iNews.id, Jumat (27/9/2019) dini hari WIB.
Penangkapan Dandhy dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB atau 15 menit setelah lelaki itu tiba di rumahnya. Dandhy tiba di kediamannya pada pukul 22.30 WIB. Berselang seperempat jam kemudian, terdengar tamu menggedor-gedor pagar rumah Dandhy. Mendengar adanya tamu, Dandhy lantas membuka pintu pagar rumahnya.
"Tamu dipimpin Bapak Fathur (polisi), (dia) mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," jelas Arif.
Kendati demikian, Arif mengaku tidak mengetahui secara persis postingan Twitter mana yang membuat aktivis HAM itu ditangkap aparat. "Belum tahu," ujarnya.
Pukul 23.05 WIB, tim yang terdiri atas empat orang membawa Dandhy ke Kantor Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Fortuner bernopol D 216 CC. "Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," katanya.
Sampai berita ini diunggah, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil