Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Bundaran HI, Polisi Ingatkan Status Cagar Budaya
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengingatkan aktivis Greenpeace Indonesia untuk menjaga ketertiban saat menyampaikan aspirasi di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Imbauan tersebut disampaikan setelah enam aktivis Greenpeace memanjat monumen dan membentangkan spanduk yang menyoroti isu lingkungan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan kawasan Hotel Indonesia telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Karena itu, dia mengingatkan pentingnya menjaga dan merawat kawasan tersebut.
"Tentu hal ini menjadi kewajiban kita bersama untuk dapat menjaga, dapat merawat tanpa mengganggu ketertiban umum," ujar Reynold kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Reynold juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur perlindungan terhadap warisan budaya agar terhindar dari kerusakan hingga kemusnahan.
"Dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya atau UU CB, bahwasanya perlindungan cagar budaya merupakan upaya hukum untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan warisan budaya," jelas dia.