Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Dia menganggap tindakan itu pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Serangan berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror yang secara langsung menyerang kebebasan sipil dan demokrasi," ujar Mafirion dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, aktivis adalah bagian dari warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi kekuasaan, dan memperjuangkan kepentingan publik. Untuk itu, dia menilai penyerangan terhadap aktivis merupakan bentuk pembungkaman suara kritis publik.
"Saya memandang bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap HAM, karena menyerang hak atas rasa aman, integritas tubuh, dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional," tutur Mafirion.
5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jika serangan semacam ini dibiarkan, dia menilai negara sedang memberi pesan yang sangat berbahaya, yakni siapa pun yang bersuara kritis dapat dibungkam dengan kekerasan. Untuk itu, Mafirion mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Selain itu, dia juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada para aktivis dan pembela HAM. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar keadilan harus ditegakan.
Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Gibran Prihatin Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
"Demokrasi tidak boleh tunduk pada teror. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Dan masyarakat tidak boleh dipaksa diam karena rasa takut. Sebagai bahagian dari masyarakat, saya berdiri bersama para aktivis dan seluruh warga negara yang memperjuangkan kebenaran. Ingat, kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara rakyat," tutur dia.
Diketahui, polisi meningkatkan status kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke tahap penyidikan. Dengan tahapan ini, polisi memastikan pengusutan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Kapolri Buka Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Jamin Perlindungan
Polisi awalnya melakukan penyelidikan kasus ini. Dengan ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan, aparat mengantongi alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana.
Meski begitu, pada perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka. Dengan peningkatan status tersebut maka pihaknya bisa kapan pun menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".
Akibat penyiraman air keras ini, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Editor: Rizky Agustian