Akui Terima Rp10 Juta, Menag: Sudah Saya Laporkan ke KPK Sebulan Lalu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin selama kurang lebih empat setengah jam. Lukman keluar dari kantor komisi antirasuah itu sekitar pukul 14.47 WIB.
Usai diperiksa, Lukman mengaku banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. Salah satunya soal uang Rp10 juta yang disebut di sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lukman mengaku memang mendapatkan uang Rp10 juta. Namun, dia telah melaporkannya ke KPK sejak sebulan lalu.
"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Untuk membuktikan pernyataan itu benar, Lukman mengaku telah menunjukkan bukti pelaporan tersebut ke penyidik. Saat ditanya awak media alasan pelaporan, politikus PPP ini merasa tidak berhak menerima uang itu.
"Jadi saya tunjukan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena, saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu, jadi itu yang bisa saya sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 Mei 2019 dalam sidang praperadilan Romahurmuziy atau Romy di PN Jaksel, Biro hukum KPK menyebut Menag Lukman menerima aliran dana Rp10 juta. Menurut Biro Hukum KPK, duit itu dari Haris Hasanudin.
KPK menduga uang itu sebagai kompensasi atas lolosnya Haris menjadi kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Editor: Djibril Muhammad