Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang: agar Tidak Lari

Senin, 24 Februari 2025 - 21:54:00 WIB
Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang: agar Tidak Lari
Kades Kohod Arsin saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025). Salah satu tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka ditahan agar tidak melarikan diri.

"Kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan agar para tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti terkait perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga khawatir para tersangka mengulangi perbuatan mereka.

"Kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," tutur Djuhandani.

Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik memutuskan menahan keempat tersangka. Selain Arsin, ketiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

Penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa keempat tersangka dan melakukan gelar internal.

"Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut