Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjelaskan alasan gelar akademik, keagamaan, maupun adat tidak dituliskan dalam paspor. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono menjelaskan alasan nama dalam paspor tak disertakan gelar.
"Hal ini dikarenakan paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan dan ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar," kata Anggi melalui keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Selain itu, kata dia, penulisan nama di paspor juga memiliki batasan karakter, yakni 30 hingga 34 karakter. Khusus huruf W dan M akan dihitung sebagai dua karakter.
Kementerian Imipas Sudah Tunjuk Dirjen Imigrasi, Seleksi Kepala BPSDM Dilanjut
"Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor, dan sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement (catatan tambahan)," kata dia.
Dia menjelaskan, penulisan nama di paspor wajib mengikuti standar International Civil Aviation Organization (ICAO) agar mudah diverifikasi oleh sistem otomatis di bandara manapun.
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Ombusman RI, Catatkan Skor Tertinggi 91,06
"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," ucap dia.
Imigrasi Soetta Terima Kunjungan Delegasi DHA Australia, Dukung Program Peer Learning
Anggi mengatakan penulisan nama di paspor mengacu pada data kependudukan termasuk akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian