Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendarsam Marantoko Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Senin, 16 Maret 2026 - 11:31:00 WIB
Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya
Ilustrasi paspor. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjelaskan alasan gelar akademik, keagamaan, maupun adat tidak dituliskan dalam paspor. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono menjelaskan alasan nama dalam paspor tak disertakan gelar.

"Hal ini dikarenakan paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan dan ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar," kata Anggi melalui keterangannya, Minggu (15/3/2026). 

Selain itu, kata dia, penulisan nama di paspor juga memiliki batasan karakter, yakni 30 hingga 34 karakter. Khusus huruf W dan M akan dihitung sebagai dua karakter. 

"Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor, dan sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement (catatan tambahan)," kata dia.

Dia menjelaskan, penulisan nama di paspor wajib mengikuti standar International Civil Aviation Organization (ICAO) agar mudah diverifikasi oleh sistem otomatis di bandara manapun.

"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," ucap dia.

Anggi mengatakan penulisan nama di paspor mengacu pada data kependudukan termasuk akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut