Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Alasan KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Tak Etis Bela Tersangka Korupsi

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:30:00 WIB
Alasan KPK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Tak Etis Bela Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan pihaknya memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkap alasan lembaga antirasuah tak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian bantuan hukum dinilai tak etis karena Firli berstatus sebagai tersangka korupsi.

Pernyataan itu diungkap Alex, sapaan akrabnya, saat bersaksi di persidangan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Semula, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku termohon bertanya kepada Alex soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Alex menegaskan, KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum karena menilai pembelaan kepada Firli selaku tersangka korupsi tidak etis. Mengingat, KPK merupakan lembaga pemberantas korupsi.

"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," tuturnya.

Kendati demikian, Alex menyatakan KPK tetap memfasilitasi apabila Firli dan tim kuasa hukum membutuhkan dokumen untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

"Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut