Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Ketua OJK usai IHSG Rontok: Tanggung Jawab Moral
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (30/1/2026). Pengunduran diri itu dilakukan usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28-29 Januari 2026.
Dikutip dari siaran pers OJK, Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
Selain Mahendra, pejabat OJK lain turut mundur yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Breaking News: Mahendra Siregar Mundur dari Ketua OJK
OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
Bos BEI Mundur usai IHSG Babak Belur, Purbaya: Saatnya Serok-Serok!