Alasan PBNU Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ganggu Ketertiban dan Banyak Mudarat
SURABAYA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terhadap fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Keberadaan sound horeg dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, penggunaan sound horeg kerap mengganggu ketertiban umum dengan suara bass dan getaran yang ekstrem.
"Getaran dari sound horeg bahkan bisa merusak kaca rumah warga. Selain itu, membuat orang joget berlebihan hingga tidak terkontrol. Harus ada batasan, bukan justru dibebaskan volumenya," ujar Gus Fahrur, Sabtu (5/7/2025).
Sound horeg dikenal dengan karakter suara yang sangat keras dan dentuman bass menggema, sering digunakan dalam pawai dan hajatan. Dalam praktiknya, alat tersebut dianggap menyalahi fungsi hiburan karena justru merusak lingkungan dan ketenangan warga.
Fatwa haram pertama kali muncul dari sejumlah ulama di Jawa Timur dan kini mendapatkan dukungan penuh dari PBNU.
Organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut menilai bahwa tindakan ini penting sebagai upaya menjaga kenyamanan publik dan mengurangi potensi gangguan sosial yang lebih besar.
Editor: Kurnia Illahi