Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Usul Capres-Cawapres Maksimal Diusung 4 Parpol agar Lebih Kompetitif
Advertisement . Scroll to see content

Alasan PDIP Usul Aturan Batas Atas Usung Capres-Cawapres: Supaya Ada 3-4 Paslon

Selasa, 22 September 2026 - 08:57:00 WIB
Alasan PDIP Usul Aturan Batas Atas Usung Capres-Cawapres: Supaya Ada 3-4 Paslon
Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus (Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan pengaturan batas atas dalam mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan demikian terbuka peluang adanya tiga hingga empat paslon saat pemilihan presiden (pilpres).

"Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon," ujar Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus kepada wartawan, dikutip Selasa (22/9/2026).

Dengan demikian, menurutnya masyarakat memiliki pilihan lebih banyak paslon. Dia menilai, aturan batas minimal dua partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan dua pasangan calon. 

"Misalnya, enam partai mengusung satu paslon dan dua partai lainnya mengusung satu paslon, sementara partai nonparlemen harus masuk ke salah satu kubu," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan paslon capres-cawapres maksimal diusung empat partai politik. Hal itu ditujukan untuk menciptakan kompetisi di antara kandidat.

Said menilai, perlu ada batas maksimal pengusungan paslon capres-cawapres bila memang ada batas minimal. Menurutnya, batas maksimal paslon capres-cawapres yakni diusung empat parpol.

"Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," kata Said.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut