Alasan Pemerintah Ngotot Pertahankan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah masih terus mengupayakan agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terealisasi. Walaupun sampai sekarang proyek itu belum mengalami perkembangan signifikan sejak ditetapkan sebagai Proyek Startegis Nasional (PSN) pada 2016.
Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, sejauh ini status proyek tersebut memang masih dipertahankan. “Kami masih upaya terus masalah tanah sama teman-teman BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk membereskan masalah tanah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Meski masih mengalami kendala lantaran progres pembebasan lahan yang tak kunjung rampung, kata dia, pemerintah masih optimis proyek itu bisa terealisasi. Konsekuensinya, jadwal perampungan proyek itu pun terpaksa harus dimundurkan dari target awal beroperasi, dari yang semula 2019 menjadi 2020.
“Saya lihat sih kami masih optimistis karena ini sudah perintah juga dan menurut saya ini strategis untuk menyiapkan metropolitan Jakarta dan Bandung,” ucap Wahyu.
Menurut dia, kebutuhan akan transportasi berbasis rel kini semakin tinggi, terutama di wilayah perkotaan. Di beberapa negara, pembangunan transportasi massal itu bukan lagi sesuatu yang istimewa. Berkaca dari hal itulah, dia menilai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung wajar untuk dipertahankan pemerintah.
Wahyu mengatakan, ada empat kriteria utama agar suatu proyek bisa tetap menyandang status sebagai PSN sehingga mendapatkan fasilitas percepatan dari pemerintah. Kriteria pertama, proyek itu sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) atau rencana startegis (renstra), sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau diatur khusus dalam payung hukum peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Kedua, proyek harus memenuhi kriteria berperan strategis, juga selaras dengan berbagai sektor infrastruktur. Selanjutnya, proyek itu harus dimulai paling lambat sebelum kuartal ketiga 2019 atau setidaknya mencapai financial close sebelum kuartal ketiga 2019; khusus sektor migas dan industri pesawat, persetujuan plan of development (PoD) paling lambat pada kuartal ketiga 2019; proyek jiga harus memiliki studi kelayakan berkualitas; dan bernilai di atas Rp100 miliar.
Sementara, kriteria terakhir adalah proyek itu harus memiliki penanggung jawab yang jelas dan kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal).
Editor: Ahmad Islamy Jamil