Alasan Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK: Bentuk Transparansi
JAKARTA, iNews.id - Polri melimpahkan penanganan kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus diserahkan sebagai bentuk transparansi.
"Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Menurut Dedi, pelimpahan tersebut sebagai wujud transparansi Polri dalam rangka memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujar Dedi.
2 Bupati di Lampung dan Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Polri menyatakan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato telah menjalani proses sidang etik di Divisi Propam Polri.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir Tipikor," ucap Dedi.
Meskipun sudah menjalani sidang etik, Dedi belum bisa memaparkan hasil dari sidang etik yang dijalani oleh Bambang Kayun. "Belum (masih) menunggu dari Propam," tutur Dedi.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq