Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polri Dalami Rekaman CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK: Bentuk Transparansi 

Rabu, 23 November 2022 - 17:18:00 WIB
Alasan Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK: Bentuk Transparansi 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri melimpahkan penanganan kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus diserahkan sebagai bentuk transparansi.

"Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Menurut Dedi, pelimpahan tersebut sebagai wujud transparansi Polri dalam rangka memberantas praktik korupsi di Indonesia. 

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujar Dedi. 

Polri menyatakan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato telah menjalani proses sidang etik di Divisi Propam Polri. 

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir Tipikor," ucap Dedi.

Meskipun sudah menjalani sidang etik, Dedi belum bisa memaparkan hasil dari sidang etik yang dijalani oleh Bambang Kayun. "Belum (masih) menunggu dari Propam," tutur Dedi. 

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut