Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:03:00 WIB
Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Putri Candrawathi kembali mendapatkan remisi (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Putri Candrawathi kembali mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Istri Ferdy Sambo tersebut memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2025 berupa potongan hukuman selama satu bulan.

Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, menjelaskan remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Ratmin menerangkan, remisi khusus merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Semua agama dapat asal pas hari rayanya masing-masing,” ujar dia.

Selain faktor administratif, Putri Candrawathi juga dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Kegiatan tersebut meliputi pembinaan keterampilan hingga kegiatan keagamaan yang rutin diikuti.

“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Putri Candrawathi dinilai layak memperoleh remisi khusus Natal 2025. Remisi ini menambah daftar pengurangan hukuman yang telah diterimanya sebelumnya.

Selain Putri, Lapas Kelas II A Tangerang juga memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara 17 orang lainnya adalah narapidana kasus pidana khusus.

Putri Candrawathi diketahui bukan kali pertama mendapatkan remisi. Pada momen peringatan HUT ke-80 RI, dia menerima pengurangan masa hukuman selama sembilan bulan. Sementara pada Natal 2024 dan Natal 2023, Putri juga memperoleh remisi masing-masing satu bulan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut