Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Reputasi Rusak hingga Rumah Tangga Terganggu

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:52:00 WIB
Alasan Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Reputasi Rusak hingga Rumah Tangga Terganggu
Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan menuntut ganti rugi Rp105 miliar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) senilai Rp105 miliar. Gugatan ini didasari oleh tudingan yang dinilai tak berdasar dan tidak terbukti secara ilmiah, namun berdampak serius terhadap nama baik, reputasi dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil.

Langkah hukum ini tertuang dalam rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan lewat e-court di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dalam perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, Rabu (25/6/2025).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan, kliennya dirugikan secara materiil dan immateriil. Kerugian materiil sebesar Rp5 miliar mencakup biaya hukum, gangguan pekerjaan, hingga pengobatan psikis.

Sementara kerugian immateriil senilai Rp100 miliar diajukan karena reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik rusak, termasuk dampak psikologis dan kehidupan sosial serta rumah tangga yang terganggu.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” kata Muslim.

Muslim menyebut, Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan serius, termasuk dugaan hubungan di luar nikah, kehamilan dan anjuran aborsi. Namun seluruh tuduhan itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan dengan data, termasuk hasil tes DNA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut