Almas Gugat Gibran, TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MK Memang Problem Serius
JAKARTA, iNews.id - Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyebut gugatan Almas Tsaqibbirru terharap Gibran Rakabuming Raka memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi menjadi keprihatinan publik. Putusan MK soal batas usia capres-cawapres mempunyai masalah yang serius.
"Gugatan itu hanya memperkuat apa yang selama ini menjadi keprihatinan publik, bahwa putusan MK kemarin soal umur capres atau cawapres itu, memang punya problem etis yang serius. Prosesnya sangat politis dan bukan didasari oleh rasionalitas hukum," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
Ronny pun mengaku kaget setelah mendengar kabar gugatan Almas ke Gibran. Padahal Almas mengaku fans Gibran dalam memori gugatan ke MK.
"Apalagi waktu masukin gugatan ke MK, alasan sebagai idola ini yang dipakai sebagai legal standing dan diproses oleh sang paman Anwar Usman. Ini jarang sih ada fans yang menggugat idolanya," katanya.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menuntut putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka karena kasus tindakan etik. Dua kali dia menuntut Gibran karena tidak mengucapkan terima kasih.
Gugatan itu tercantum di laman sipp.pn-surakarta.go.id. Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024 dengan hasil penetapan berupa dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan.
Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024 dan akan disidangkan 15 Februari 2024.
Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, jalur hukum adalah jalur paling elegan untuk menyelesaikan keinginan kliennya.
"Kalau saya nagih tidak elegan. Jalur hukum yang elegan karena semua pihak merasa tidak direndahkan," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).
Editor: Faieq Hidayat