Alumni Connect PPI Dunia Desak Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Alumni Connect Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia menyatakan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Alumni Connect PPI Dunia mendesak seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, mengikuti dan menghormati putusan MK ini.
"Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus selaras dengan aspirasi rakyat dan tidak boleh mengesampingkan kepentingan umum," kata Sekretaris Jenderal Alumni Connect PPI Dunia, Hafizd Alharomain Lubis dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Pihaknya menilai, keputusan MK memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Khususnya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pilkada.
MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang dinilai telah menjalankan tugasnya dengan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan dan kemauan rakyat.
'Kami mendukung penuh upaya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan bahwa setiap revisi undang-undang yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan," kata Hafizd.
Alumni Connect PPI Dunia menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal implementasi putusan ini dan memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memperjuangkan hak-haknya merupakan kunci utama dalam membangun pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan," ujar Hafidz.
Sebelumnya, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.
Dia mengatakan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.
Editor: Reza Fajri