Alumni Tak Puas Pernyataan UGM Terkait Ijazah Jokowi: Seharusnya Beri Keterangan Berdasarkan Fakta!
JAKARTA, iNews.id - Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Bangun Sutoto mengaku tidak puas dengan pernyataan pihak UGM terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Sebab ia menilai UGM hanya menyampaikan keterangan sebatas narasi, bukan berdasarkan data dan fakta.
“Karena kami sebagai akademisi diajarkan untuk menyampaikan berdasarkan data dan fakta, sementara apa yang dilakukan pihak UGM selama ini hanya sebatas narasi. Sementara, narasi itu menurut kami tidak objektif dan tentu tidak memberikan kecerdasan kepada publik," kata Bangun dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (16/9/2025).
Bangun menyebutkan, sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM seharusnya menyampaikan kepada publik berdasarkan data dan fakta.
“Tentu sebagai lembaga pendidikan tinggi yang sudah mendunia, UGM semestinya memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya berdasarkan data dan fakta yang itu kemudian mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) ini dilayangkan oleh dua alumni UGM di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang didaftarkan pada 28 Agustus 2025.
Salah satu penggugat CLS ijazah Jokowi, Bangun Sutoto menjelaskan alasan dirinya bersama rekannya melayangkan gugatan tersebut.
“Kami menyadari sebagai Warga Negara Indonesia dalam kaitannya kasus ijazah Saudara Joko Widodo, kami merasa para penyelenggara negara dalam hal ini para tergugat tidak menjalankan amanah, tidak menjalankan kewajiban kepada warga negara sehingga kami merasa dan berpikir untuk melakukan gugatan Citizen Lawsuit," kata Bangun.
Dia mengaku tidak puas dengan apa yang telah diputuskan majelis hakim PN Surakarta terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq tidak berwenang untuk mengadili.
“Ini kan sesuatu yang kemudian kami sebagai warga negara merasa menuntut hak untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara, sehingga kami mencoba upaya hukum Citizen Lawsuit di PN Surakarta," ujar dia.
Editor: Puti Aini Yasmin