Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis Penjara 6 Tahun dan Tak Boleh Akses Internet 8 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Alwi Hosen Maolana akhirnya dijerat enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Dia juga tak boleh mengakses internet selama delapan tahun.
Kasus Alwi sempat viral di media sosial. Keluarga korban pernah mengeluhkan proses peradilan yang lama di Twitter beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra menyatakan Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya, Kamis (13/7/2023).
Alwi juga dihukum berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.
Hakim menegaskan hukuman tersebut setimpal dengan dampak psikologis yang diderita korban. Selain itu, hukuman itu diharapkan menjadi pelajaran bagi orang lain terkait berbahanya revenge porn.
"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq