Amien Rais Nilai Vonis Ahmad Dhani Bisa Ditinjau Ulang
JAKARTA, iNews.id - Pernyataan Ahmad Dhani di media sosial (medsos) dinilai sama sekali tidak mengakibatkan kerugian nasional atau membuat perekonomian nasional menjadi mandek. Maka, Dhani tidak seharusnya divonis penjara akibat pernyataannya.
Mantan Wakil Ketua MPR Amien Rais mengatakan, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Dhani layak ditinjau ulang. Dalam negara demokrasi, setiap orang tidak dilarang untuk mengungkapkan pendapatnya.
"Jadi Ahmad Dhani dikriminalisasi, sebaiknya dikaji ulang vonisnya. Jangan grusa-grusulah. Yang dianggap sebagai ujaran kebencian itu, dalam hal demokrasi sebetulnya bukan penistaan," ujar Amien, di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Pada kesempatan yang sama , Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai banyak kejanggalan dalam kasus Dhani. Salah satunya, hakim langsung menahan musisi itu tanpa ada pertimbangan terlebih dahulu.
"Banyak orang lain yang lebih parah, tapi tidak ditangkap, seperti kasus Gubernur NTT dan Abu Janda," ucap Drajat.
Sementara itu tim kuasa hukum Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah hukum itu diambil usai PN Jaksel memvonis Dhani 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian di medsos.
"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Editor: Kurnia Illahi