Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang

Kamis, 06 November 2025 - 21:19:00 WIB
Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang
Persidangan Ammar Zoni. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Ammar Zoni melayangkan protes lantaran kesulitan berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Dia meminta dihadirkan langsung di ruang sidang untuk mengikuti kasus dugaan jual-beli narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. 

Ammar menegaskan, minimnya komunikasi dengan penasihat hukum membuatnya dan lima terdakwa lain kesulitan membuat eksepsi. 

"Hari ini kan kami sidang eksepsi Yang Mulia, namun bagaiamana kita bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi kami saja bersama PH (penasihat hukum) itu sangat dibatasi sekali," kata Ammar Zoni yang hadir di persidangan secara virtual dari Lapas Nusakambangan, Kamis (6/11/2025). 

Dia mengaku selama ini juga kesulitan untuk mengakses alat tulis. Menurut dia, hal itu juga menghambatnya dalam membuat eksepsi. 

"Lalu kedua, juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari kami masing-masing," ujarnya. 

Dia pun meminta majelis hakim untuk dihadirkan langsung selama persidangan berlangsung. 

"Jadi kami tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan yang Mulia," ucapnya. 

Diketahui, Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis (23/10/2025).

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dalam sidang perdana ini, seluruh terdakwa hadir secara virtual.

"Melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram tersebut tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau pun instansi yang berwenang lainnya," ujar JPU membacakan surat dakwaan itu, Kamis (23/10/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan transaksi haram itu dilakukan sejak Desember 2024. Rivaldi disebut menerima narkoba jenis sabu dari Ammar Zoni.

Menurut jaksa, Ammar Zoni ternyata mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu.

"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," tutur jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut