Amnesty Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Otoriter: Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, iNews.id - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penangkapan mahasiswi ITB buntut unggahan meme mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan itu dinilai merupakan praktik otoriter.
"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital," ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Dia menilai polisi sedang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Ekspresi damai melalui seni, termasuk satir politik dan meme, bukanlah merupakan tindak pidana.
"Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," jelas dia.
Usman menyatakan penangkapan itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan. Berdasarkan putusan itu, kata dia, keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," tutur Usman.
Usman kembali menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam hukum hak asasi manusia (HAM) baik internasional maupun nasional. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Terlebih, kata dia, lembaga negara termasuk presiden bukan termasuk entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM.
"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," ujar Usman.
Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim buntut unggahan meme mirip Prabowo dan Jokowi. Meme itu memperlihatkan gambar menyerupai kedua tokoh tengah berciuman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Namun dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB.
"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ucap Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian