Amphuri Soroti Revisi UU Haji dan Umrah: Tak Akui Eksistensi Asosiasi
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan kritik keras terhadap draf revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu sorotan utama adalah hilangnya pengakuan terhadap peran asosiasi resmi seperti Amphuri dalam isi RUU tersebut.
Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur mengatakan, draf RUU yang beredar tidak mencantumkan sama sekali posisi asosiasi penyelenggara dalam struktur pengawasan, konsultasi, atau penyusunan kebijakan.
"Kami justru dipinggirkan, padahal selama ini ikut aktif menjaga standar layanan dan menghubungkan pelaku usaha dengan regulator," ucap Firman di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Amphuri menilai tidak adanya pengakuan formal terhadap asosiasi dapat memperlemah sistem pengawasan publik, memperbesar sentralisasi kekuasaan, dan menghilangkan ruang partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola haji dan umrah.
Amphuri mengusulkan agar dimasukkan satu pasal baru yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk melibatkan asosiasi resmi seperti mereka dalam proses kebijakan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah.
"Keterlibatan asosiasi bisa menjadi penyeimbang agar tidak terjadi konflik kepentingan antara regulator dan operator," kata dia.
Asosiasi ini selama ini telah berperan aktif menyusun standar layanan, kode etik, hingga melindungi kepentingan jamaah secara kolektif melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Editor: Aditya Pratama